Dinas Pendidikan, (07/06/2024)
bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, AGUS DWI SAPUTRA, S.Sos.,
M.Si., terima audiensi Demokrasi Dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur Koordinator
Daerah Sumenep (DEAR JATIM KORDA SUMENEP) di dampingi oleh Kepala Bidang
Pembinaan Sekolah Dasar ARDIANSYAH
ALI SHOCHIBI, ST., MT., BUDIYANTO Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
SD, AHMAD MUFID, Kepala Seksi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Non Formal, RIFKI UTOYO Kepala Seksi
Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD dan ACHMAD SUJONO Analis Kebijakan Ahli
Muda - Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP Bidang Pembinaan Ketenagaan.
Audiensi ini dilakukan
untuk mempertanyakan maraknya kasus yang terjadi akhir-akhir ini yang terjadi di
dunia Pendidikan Kabupaten Sumenep dan sejauh mana penyelesaian yang telah
dilakukan , dasar hukum P3K diangkat menjadi seorang kepala sekolah.
“Kita sudah bergerak dan
menyelesaikan satu persatu atas kasus-kasus tersebut. Tidak mungkin kita
menyelesaikan secara instan tanpa melalui proses dan tahapan sesuai prosedur
yang ada. Untuk apa dasarnya seseorang P3K itu diangkat menjadi seorang Kepala
Sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 Bab II tentang Persyaratan Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah pada Satauan Pendidikan Yang Diselenggarakan
Pemerintah Daerah atau Masyarakat, diantaranya adalah memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat
pendidik, memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan seterusnya” jelas KaDisdik.
Di akhir acara Dear Jatim juga memberikan masukan dan harapan untuk dunia Pendidikan di Kabupaten Sumenep.