Dinas Pendidikan, (07/06/2024) bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, AGUS DWI SAPUTRA, S.Sos., M.Si., terima audiensi Demokrasi Dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur Koordinator Daerah Sumenep (DEAR JATIM KORDA SUMENEP) di dampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar ARDIANSYAH ALI SHOCHIBI, ST., MT., BUDIYANTO Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, AHMAD MUFID, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Non Formal, RIFKI UTOYO Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD dan ACHMAD SUJONO Analis Kebijakan Ahli Muda - Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP Bidang Pembinaan Ketenagaan.

Audiensi ini dilakukan untuk mempertanyakan maraknya kasus yang terjadi akhir-akhir ini yang terjadi di dunia Pendidikan Kabupaten Sumenep dan sejauh mana penyelesaian yang telah dilakukan , dasar hukum P3K diangkat menjadi seorang kepala sekolah.

“Kita sudah bergerak dan menyelesaikan satu persatu atas kasus-kasus tersebut. Tidak mungkin kita menyelesaikan secara instan tanpa melalui proses dan tahapan sesuai prosedur yang ada. Untuk apa dasarnya seseorang P3K itu diangkat menjadi seorang Kepala Sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 Bab II tentang Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada Satauan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat, diantaranya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan seterusnya” jelas KaDisdik.

Di akhir acara Dear Jatim juga memberikan masukan dan harapan untuk dunia Pendidikan di Kabupaten Sumenep.

#KurikulumMerdeka